Lagi-lagi, Syaefuloh menegaskan pemanggilan atas nama Dinkes Ngabila Salma akan dilakukan besok.

Ini adalah bentuk edukasi bagi yang terlibat untuk mematuhi aturan, yaitu tidak memamerkan kekayaannya dan menerapkan gaya hidup sederhana.

“Pesan ini bukan hanya untuk Ngabila tapi seluruh PNS di Jakarta harus memperhatikan instruksi sekda dan yang kedua lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.

Pamer Gaji di Media Sosial

Sebelumnya, Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan Ngabila Salama, memamerkan gaji Rp 34 juta per bulan di media sosial.

Diketahui, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ngabila Salama pada periode 2022 oleh website LHKPN KPK, hanya Rp 73.188.080 juta.

Sementara itu, dia mengaku gaji yang diterima adalah sebesar Rp 34 juta per bulannya. Lantas akibat hal ini, inspektorat DKI meminta Ngabila untuk melakukan perbaikan atas LHKPN yang dilaporkan.

“Ya, itu salah satu yang mennjadi materi ditanyakan oleh tim. Nanti kita dorong yang terlibat untuk memperbaiki LHKPN-nya dan kita bantu berkoordinasi dengan KPK. Artinya kan kita semua para pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN itu, dan seluruhnya harus dilaporkan ga boleh ada yang lewat,” jelas Syaefuloh.

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ngabila, Syaefuloh mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan tim inspektorat.

“Soal sanksi, tentu kita akan melihat hasil pemeriksaan dari tim. Sekarang tim sedang berlangsung dan saya berharap dapat segera melihat hasilnya untuk diskusi lebih lanjut. Dalam penjatuhan sanksi, tentu kami berhati-hati dengan mendasarkan pada fakta di lapangan,” kata Syaefuloh. ***