Pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.

Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang Ditahan oleh KPK atas Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Pemberitaan terkait penahanan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi sorotan utama.

Den Yealta ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasus ini disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai hampir Rp 300 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, telah menyampaikan pernyataan mengenai perkembangan kasus ini dalam sebuah konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Menurut Asep Guntur, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Den Yealta diduga mencapai Rp 296,2 miliar.

Kasus ini bermula dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait penetapan kuota barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di BP Bintan pada tahun 2015.

Pada saat itu, terdapat ketidaksesuaian antara besaran kuota rokok yang ditetapkan oleh BP Bintan dengan besaran kuota rokok yang seharusnya diterapkan, yakni sebesar 693%.

Asep Guntur menjelaskan bahwa jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan, termasuk BP Tanjungpinang, pada tahun 2015 jauh melebihi besaran kuota yang seharusnya, yakni sebesar 359,4 juta batang rokok.

Besaran kuota yang seharusnya hanya sebesar 51,9 juta batang rokok.

Ketidaksesuaian ini mencapai selisih sebesar 693%.

KPK menyelidiki dugaan bahwa Den Yealta telah memberikan keuntungan kepada berbagai perusahaan rokok dan distributor rokok selama menjabat sebagai Kepala BP Tanjungpinang.

Dalam upaya ini, Den Yealta diduga menggunakan data fiktif dalam pemenuhan kuota rokok di wilayah Tanjungpinang.

Asep Guntur mengungkapkan bahwa Den Yealta diduga telah mengatur mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang bersifat asumsi, seperti data perokok aktif, kunjungan wisatawan, dan jumlah kerusakan barang.

Hasil penyelidikan KPK juga mengindikasikan adanya aliran uang yang diterima oleh Den Yealta dari sejumlah pengusaha rokok.

“Den Yealta diduga menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan total sekitar Rp 4,4 miliar.

Tim penyidik masih akan terus menggali lebih dalam terkait penerimaan uang-uang lainnya,” ungkap Asep Guntur.

Den Yealta saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK (Rutan KPK).

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001.

Penahanan ini menunjukkan komitmen KPK dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi keberlanjutan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.