KABARKIBAR.ID – Polda Banten akan melaksanakan Operasi Patuh Maung 2023 yang dimulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023.

Operasi penertiban ini akan dilakukan selama dua minggu dan tidak ada razia lalu lintas.

Kombes Pol Firman Darmansyah, selaku Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten mengatakan, pihaknya tidak melakukan razia dengan sifat stationer yang terfokus pada satu titik dan lokasi tertentu selama operasi berlangsung.

“Kami tidak ada stasioner (menghentikan kendaraan), tapi awalnya berupa patroli dan secara hunting,” kata Firman kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.

Jika petugas menemukan pelanggar, Firman mengatakan akan diberikan teguran tertulis untuk pelanggaran yang tidak terlalu berat.

Mendeteksi adanya pelanggaran yang dapat membahayakan pengemudi dan orang lain, petugas yang berwenang dapat menindak dengan tilang elektronik.

“Akhirnya, jika dianggap sangat berbahaya, surat tilang bisa dikeluarkan secara manual,” kata Firman.

AKBP Sonny Harsono, selaku Kabagbinops Ditlantas Polda Banten  menambahkan, penindakan terhadap pelanggar dilakukan secara manual dan ETLE saat petugas melihat pelanggar yang mengalami kecelakaan.

“Kalau ada kemungkinan kecelakaan, kita bisa lakukan penilangan secara manual,” kata Sonny.

“Selama operasi ini, 60 persen dilakukan penegakan hukum (gakkum), 20 persen preventif dan 20 persen preemtive,” lanjutnya.

Untuk itu Sonny meminta kepada seluruh masyarakat di bawah hukum Polda Banten untuk menertibkan lalu lintas agar lalu lintas dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Jangan hanya mengikuti operasi agar tertib saja, kalau bisa, tertib saja selamanya,” harap Sonny.

Operasi Patuh Maung Dilakukan Secara ETLE, Bisa Juga dengan Manual

Sonny mengatakan, untuk operasi ini, prosedurnya dilakukan secara elektronik atau menggunakan sistem ETLE.

Namun, jika pelanggaran yang terlihat dengan mata telanjang terdeteksi, tindakan dapat dilakukan secara manual.

“Dalam hal pelaksanaannya, pakai ETLE, meskipun kami tidak menghentikannya dengan tindakan manual.”