N melakukan komunikasi secara langsung dengan pemilik barang sedangkan yang menjadi kurir adalah tersangka lain dengan inisial PL.
Menurutnya, selama berada di Tangerang, Kopda N sudah mengajukan cuti lebaran kepada atasannya.
Dalam pengakuan N, dia baru melakukan satu kali bawa ganja dari Aceh ke Banten dengan perjalanan darat melalui mobil pribadinya.
“dari ceritanya yang dilakukan oleh oknum tersebut, dia hanya mengirim ke sini, kemudian mengantar, dan tinggal tunggu karena nantinya aka nada pembeli yang datang.” Ucapnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap oknum TNI tersebut berinisal N dengan usia 33 tahun di indekos Jalan Sopong Sakti Nomor C5 Islamuc Village, Kelapa Dua, Kab. Tangerang.
N ditangkap bersama seorang sipil inisial PL yang menjadi kurir pada Senin 1 Mei 2023 pada pukul 20:20 WIB dengan bukti sebanyak 52 kg ganja yang rencanya akan diedar di wilayah Banten. ***
Tinggalkan Balasan