KabarKibar.id – Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dijanjikan upah senilai 100 juta rupiah jika berhasil menjual ganja sebanyak 52 kilogram.

Ungkapan tersebut diucap oleh Dandenpom Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdi yang mengatakan oknum TNI AD dengan inisial N (33) tersebut yang berpangkat Kopda dari Kodam Iskandar Muda akan menerima uang dari seorang Bandar narkoba.

Dalam pengakuan oknum TNI tersebut, Irsyad membeberkan jika barang tersebut habis terjual, maka imbalannya senilai 100 juta.

menurut pengakuannya, imbalannya senilai 100 juta rupiah kalau (ganja) berhasil terkirim dan habis terjual.” Katanya di kantor BNNP Banten pada Senin 8 Mei 2023.

Seperti yang diungkapkan oleh Irsyad, motif Kopda N nekat menjual ganja tersebut bukan karena dirinya terlibat hutang.

Motifnya adalah karena murni tergiur oleh uang yang sangat besar oleh seorang Bandar tersebut yang sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh BNNP Banten.

Dalam penjelasan Irsyad, Oknum TNI tidak hanya mengawal untuk bawa ganja dari Aceh ke Tangerang, tetapi Kopda N juga ikut menjual barang narkotika tersebut.