Oknum Paspampres juga dikabarkan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Pomdam Jaya saat ini sedang menyelidiki kejadian tersebut.
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada menegaskan akan memberikan hukuman berat kepada Praka RM jika terbukti melakukan tindak penganiayaan.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyerukan hukuman berat bagi pelaku, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan minimal penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.
“Panglima TNI prihatin dan akan memantau kasus ini agar pelakunya dihukum berat, hukuman maksimalnya hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius melalui pesan singkat, Senin, 28 Agustus 2023.
Saksi Menyebut Ada 5 Orang yang Terlibat dalam Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Paspampres
Seorang saksi berinisial B (40) mengatakan setidaknya lima orang diyakini terlibat dalam penculikan Imam sekitar pukul 17.00 WIB pada hari Sabtu.
Tepatnya dua dari lima orang itu menunggu di dalam mobil yang diparkir di samping Jalan Ir Juanda, di samping toko kosmetik.
“Ada dua orang lagi di dalam mobil, mereka diparkir tidak jauh dari situ (toko kosmetik),” kata B kepada wartawan, Senin, 28 Agustus 2023.
Lalu, ada tiga orang lagi sebagai eksekutor.
B mengatakan, pelaku pertama terlebih dahulu masuk ke dalam toko lalu menyeret korban keluar.
Saat itu, Imam dan pelaku sempat ribut.
“Dia (Iman) dalam posisi seperti sedang sholat. Saya dengar ada rampok-rampok. Dia sempet dipiting kan yang orang (pelaku) itu,” kata B.
Setelah itu, dua orang pelaku lagi menghampiri Imam saat warga sekitar membantu korban.
Kedua pelaku tersebut kemudian berhadapan dengan penduduk setempat dan mengklaim bahwa mereka memiliki surat tugas untuk menangkap Imam.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan