KABARKIBAR.ID – Sekelompok oknum Paspampres menghebohkan publik lantaran menculik dan menganiaya seorang warga sipil hingga tewas.

Seorang prajurit Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) Praka RM dan dua rekannya yang juga prajurit TNI didakwa menganiaya warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25), dengan motif pemerasan.

Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwa, selaku Komandan Polisi Militer Kodam Jaya mengatakan, cara pemerasan yang dilakukan ketiga pelaku adalah dengan menyamar sebagai polisi.

Tiga prajurit TNI itu berpura-pura menangkap korban dan menuduhnya memiliki obat-obatan yang sifatnya ilegal.

“Pelaku mengaku sebagai petugas polisi yang menangkap korban karena korban diduga memperdagangkan obat-obatan ilegal (seperti) Tramadol dan lainnya,” kata Irsyad saat diminta keterangan pada Senin, 28 Agustus 2023.

“Setelah ditangkap, korban dibawa pergi dan diperas sejumlah uang,” lanjutnya.

Motif utama penculikan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku adalah pemerasan demi mendapatkan sejumlah uang dari korban.

“(Motifnya) pemerasan,” imbuh Irsyad.

Untuk saat ini, kata Irsyad, Pomdam Jaya masih mendalami kemungkinan masih ada pelaku lainnya.

Dia mengatakan akan ada hukuman pidana dan hukuman militer.

“Hukumannya pidana dan pidana militer sampai dengan pemecatan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus ini viral di media sosial Instagram.

Korban dalam kasus ini adalah Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dalam unggahan postingan yang sama, Imam dikabarkan diculik sebelum dianaya hingga tewas oleh terduga pelaku Praka RM.