KABARKIBAR.ID – Seorang aknum Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres diduga telah menganiayan seorang warga sipil hingga tewas.
Laksamana Yudo Margono, selaku Panglima TNI memerintahkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menganiaya dan membunuh warga sipil asal Bireuen, Aceh, untuk menerima hukuman maksimal.
Laksma Julius Widjojono, selaku Kepala Pusat Penerangan TNI mengatakan Panglima TNI sudah menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut dan meminta masalah tersebut ditanggapi serius.
Selain itu, Panglima TNI juga memerintahkan pemecatan seorang pria anggota Paspampres bernama Praka RM.
“Panglima TNI prihatin dan akan kawal kasus ini agar pelakunya dihukum berat dengan hukuman maksimal mati dan minimal seumur hidup,” katanya saat diminta keterangan pada Senin, 28 Agustus 2023.
“Dan dipecat secara permanen oleh TNI karena merupakan tindak pidana berat, pembunuhan berencana. Itu perintah Panglima TNI,” lanjutnya.
Namun saat ini, kata Julius, pelaku penyiksaan dengan pembunuhan itu masih dalam penanganan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.
Kasus Penganiayaan oleh Paspampres Viral di Media Sosial
Kasus tewasnya Imam (korban) yang dibunuh oknum Paspampres tersebut viral di media sosial.
Komandan Paspampres (Danpaspampres), Mayjen Rafael Granada, mengatakan kejadian tersebut sedang ditangani Polisi Militer Jayakarta (Pomdam Jaya).
“Terkait penindakan tersebut di atas, saat ini pihak berwenang, khususnya Pomdam Jaya, sedang melakukan penyelidikan atas dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Rafael saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Agustus 2023.
Dalam video yang viral di Instagram, korban dalam kasus ini adalah Imam Masykur (25) warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dalam unggahan video yang sama, Imam dikabarkan diculik sebelum dianiaya hingga tewas oleh terduga pelaku Praka RM.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan