Oknum anggota Pasampres juga dikabarkan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Menurut dia, pelaku saat ini sedang diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pelaku Praka RM merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi berat jika terbukti Praka RM telah melakukan kasus dugaan penganiayaan dan penculikan.
“Jika terbukti ada anggota Paspampres yang melakukan pelanggaran, tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Seorang warga sipil berinisial IM (25 tahun) secara naas kehilangan nyawanya setelah diculik dan dianiaya hingga tewas oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Prama RM.
Penculikan kepada pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023 di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Menurut sepupu korban, Said Sulaiman, pelaku penculikan berjumlah sekitar tiga orang.
Para pelaku tiba dan secara paksa memasukkan korban ke dalam mobil.
Kemudian, pada pukul 19.00 WIB – 20.00 WIB, Said mengaku menerima telepon dari korban yang menjelaskan bahwa dirinya telah dianiaya oleh pelaku.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan