Putusan ini memberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan penipuan yang dilakukannya terkait dengan kasus Indosurya.

Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadap Natalia Rusli tergolong lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Natalia dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. JPU meyakini bahwa Natalia Rusli secara sah telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penipuan.

“Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP,” ungkap jaksa penuntut.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menuduh Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban yang terkait dengan KSP Indosurya. Menurut JPU, terdakwa menerima uang sebesar Rp 45 juta yang disetorkan oleh korban dan sekaligus saksi, Verawati Sanjaya, sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencarian kerugian KSP Indosurya.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Juni 2020.

Saat itu, Natalia Rusli berjanji untuk mengambil dana KSP Indosurya tersebut dalam waktu dua minggu setelah Verawati menyetorkan uang operasional tersebut.

“Pada tanggal 30 Juni 2020, Verawati Sanjaya memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara setor tunai. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak ada kejelasan yang diberikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, dalam surat dakwaan.

Iwan Ginting menjelaskan bahwa setelah itu, Verawati berusaha menghubungi Natalia Rusli berkali-kali, namun terdakwa mengabaikannya.

Hal ini menunjukkan bahwa Natalia tidak memenuhi janjinya untuk mengambil dana KSP Indosurya dan menyebabkan kerugian kepada Verawati.

Meskipun hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan JPU, Natalia Rusli tetap harus menjalani hukuman penjara yang telah ditetapkan.

Keputusan ini memberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan penipuan yang dilakukannya dan kerugian yang ditimbulkan pada korban terkait kasus Indosurya.

Dengan demikian, Natalia Rusli dianggap bersalah dan harus bertanggung jawab atas tindakan penipuannya yang merugikan korban.

Putusan hakim ini memberikan peringatan bagi mereka yang terlibat dalam tindakan serupa bahwa tindakan penipuan tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.