KABARKIBAR.ID — Natalia Rusli, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (20/6/2023), divonis dengan hukuman penjara selama 8 bulan.

Natalia Rusli dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan penipuan yang terkait dengan kasus Indosurya.

Hakim ketua yang memimpin persidangan menyatakan, “Mengadili, menyatakan Terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan.”

Keputusan ini didasarkan pada Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan.

Selanjutnya, hakim menjatuhkan pidana kepada Natalia Rusli berupa hukuman penjara selama 8 bulan.

Meskipun demikian, dalam proses penjatuhan hukuman, ada pertimbangan yang meringankan bagi Natalia Rusli karena statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Namun, perbuatan Natalia yang merugikan sejumlah pihak menjadi faktor yang memberatkan dalam kasus ini.

“Hal yang meringankan untuk Natalia Rusli adalah dia seorang tulang punggung keluarga. Sedangkan, hal yang memberatkannya adalah perbuatan Natalia yang merugikan sejumlah pihak,” ungkap hakim.

Dakwaan Terhadap Natalia Rusli

Dalam dakwaannya, Natalia Rusli terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana korban yang terkait dengan KSP Indosurya.

Natalia Rusli melakukan penipuan terhadap Verawati Sanjaya, salah satu korban dalam kasus ini.

“Dalam dakwaan, Terdakwa Natalia Rusli… dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, pada Senin (10/4).

Dalam dakwaan tersebut, Natalia Rusli didakwa melanggar Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan.

Sebelumnya, jaksa penuntut telah menuntut Natalia Rusli dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Jaksa meyakini bahwa Natalia Rusli telah melanggar Pasal 378 KUHP dalam perbuatannya.

Dengan vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim, Natalia Rusli harus menjalani masa hukuman tersebut.