KABARKIBAR.ID- Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengumumkan penyesuaian tarif merchant discount rate (MDR) bagi pelaku usaha mikro dalam layanan QRIS.

Penyesuaian ini membawa tarif MDR dari sebelumnya nol persen menjadi 0,3 persen.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2023.

Perry menjelaskan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis (6/7/2023).

Merchant discount rate (MDR) adalah tarif yang harus dibayarkan oleh pedagang kepada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS.

BI menetapkan besaran MDR dan mendistribusikannya kepada merchant.

Tarif ini dibayarkan oleh pedagang kepada acquirer untuk setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang, dan juga sebagai penerbit UE Chip yang terlibat dalam pemrosesan transaksi.

MDR menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pedagang.

Namun, aturan tersebut melarang pedagang membebankan MDR kepada konsumen, agar tidak menyebabkan kenaikan harga produk atau layanan.

Perry menjelaskan bahwa adopsi QRIS semakin meluas, terlihat dari jumlah pengguna yang mencapai 35,80 juta dan jumlah merchant sebanyak 26,1 juta.

“Pengguna QRIS saat ini telah mencapai 35,80 juta dan merchant sebanyak 26,1 juta, dengan total volume transaksi mencapai 744 juta. Hal ini sejalan dengan pengembangan fitur QRIS domestik dan internasional,” ungkap Perry.

Penyesuaian tarif MDR ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan mendukung pertumbuhan pelaku usaha mikro dalam menggunakan layanan QRIS.

Diharapkan dengan adanya penyesuaian ini, pedagang mikro dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital dengan biaya yang lebih terjangkau.

QRIS atau Quick Response Indonesia Standard adalah sistem pembayaran digital yang memanfaatkan teknologi QR code.

Sistem ini memungkinkan transaksi pembayaran yang mudah, cepat, dan aman menggunakan ponsel pintar.

Langkah BI dalam menyesuaikan tarif MDR ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong inklusi keuangan dan transformasi digital di sektor mikro.

Dengan biaya transaksi yang lebih rendah, diharapkan pelaku usaha mikro dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam menerima pembayaran digital.

Apa itu QRIS?

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar QR code yang digunakan untuk pembayaran digital di Indonesia.

QRIS merupakan penyatuan berbagai QR code dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR code.