Pada Kamis pagi (4/8/2025), Nadiem terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia tiba pukul 08.53 WIB mengenakan kemeja hijau army dan celana hitam. Mantan CEO Gojek itu didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
“Ya dipanggil kesaksian, makasih,” ujar Nadiem singkat saat memasuki gedung Jampidsus.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu:
- Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah
- Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Dari empat tersangka tersebut, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena gangguan jantung kronis, sementara Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.
Nadiem Makarim Cs Rugikan Negara Rp1,98 Triliun
Akibat dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun,” ungkap mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan