JAKARTA, KABARKIBAR.ID- Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan status tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/8/2025).
“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” kata Nurcahyo.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan 20 hari di rumah tahanan Kejagung. Masa penahanan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yaitu pada 23 Juni 2025, 15 Juli 2025, dan 4 Agustus 2025.
Tinggalkan Balasan