Uji emisi gratis untuk sepeda motor dan mobil ini akan berlangsung di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan dan Zona Penyangga Ibu Kota pada Senin, 6 Juni 2023.
Menurut Asep Kuswanto, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, uji emisi besar tersebut merupakan titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan semua kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi yang diperlukan untuk memperbaiki kualitas udara.
Tiga kebijakan yang dimaksud adalah sosialisasi penataan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada kendaraan yang belum menjalani uji emisi.
“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun wajib menjalani uji emisi tahunan,” kata Asep dalam keterangan resmi, Senin, 30 Mei 2023.
Terkait kebijakan pertama yakni kendaraan yang tidak melakukan pengecekan uji emisi, ke depan akan dilakukan sosialisasi penataan hukum saat berkendara di jalan raya.
Selain itu, mulai tanggal 6 Juni hingga 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi menjadi salah satu objek yang disediakan untuk kegiatan ini.
“Polri akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi dilakukannya uji emisi selama Operasi Patuh 2023,” kata Asep.
Kebijakan kedua menyangkut penerapan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak menjalani uji emisi.
Saat ini, 11 lokasi parkir telah menerapkan peraturan yang disinsentif parkir dan akan ditingkatkan secara bertahap di seluruh kantor Samsat, GOR, dan RSUD.
Kebijakan ketiga menyangkut penerapan koefisien pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan PP 22/2021 terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi pajak ini akan ditujukan kepada pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi saat membayar PKB. ***
Tinggalkan Balasan