KABARKIBAR.ID – Pemprov atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menggelar razia uji emisi di ibu kota.

Asep Kuswanto, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan, kendaraan yang tidak menjalani uji emisi ke depan akan disosialisasikan untuk mematuhi undang-undang saat melintas di jalan raya.

Menurutnya, Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Patuh 2023 mulai 6 Juni hingga 19 Juni 2023.

Menurut kabar yang beredar, uji emisi merupakan salah satu objek yang dicanangkan dalam kegiatan operasi atau razia tersebut.

“Polri akan mengimbau dan mensosialisasikan urgensi dilakukannya uji emisi selama Operasi Patuh 2023,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata Asep, akan ada langkah pencegahan parkir bagi kendaraan yang tidak menjalani pemeriksaan uji emisi.

Ada 11 lokasi parkir yang disinsentif parkir onsite dan secara bertahap akan bertambah di seluruh kantor Samsat, GOR dan RSUD.

Selain tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, tempat parkir yang dikelola swasta juga akan mengambil langkah-langkah yang disinsentif parkir.

Saat ini, sebuah metode telah diambil untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola tempat parkir swasta.

Selanjutnya, akan dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

“Biaya parkir maksimal akan diberlakukan untuk kendaraan yang belum menjalani uji emisi,” kata Asep.

Kebijakan berikut menyangkut penerapan faktor pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan PP 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi pajak ini akan ditujukan kepada pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi saat membayar PKB.

Artinya, kendaraan yang tidak menjalani uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda berdasarkan faktor nilai pajak yang terutang setiap kali PKB diajukan.

“Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” ujar Asep.

Uji Emisi Gratis oleh Pemprov DKI Jakarta

Sebelumnya, diberitakan bahwa sebagai bagian dari perayaan 496 tahun Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyelenggarakan Uji Emisi Akbar 2023 (UEA) secara gratis.