KABARKIBAR.ID- Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau biasa dipanggil  Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putin untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Muhaimin Iskandar datang dengan mengunakan kemeja panjang warna putih serta memakai peci warna hitam.

Muhaimin Iskandar yang akrab dipanggil Cak Imin tiba di KPK sekitar pukul 09.50 WIB.dalam kondisi sehat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

Saat wartawan menyapa, Muhaimin Iskandar hanya tersenyum serta melambaikan tangan.

“Alhamdulillah sehat,” kata Muhaimin Iskandar saat duduk diloby di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Muhaimin Iskandar merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.

Ini artinya,  dugaan korupsi itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai menteri tenaga kerja.

Panggilan terhadap Muhaimin Iskandar sedianya diperiksa penyidik pada Selasa 5 September 2023.

Surat panggilan pertama sudah dilayangkan pada 31 Agustus, atau dua hari sebelum ia dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawaprss) Anies Baswedan di Surabaya.

Namun, karena diundang membuka acara lomba Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ia  pun absen.

Muhaimin Iskandar  yang juga sebagai Wakil Ketua DPR RI itu meminta KPK menjadwalkan ulang.

Setelah berunding, KPK kemudian sepakat memeriksa  Muhaimin Iskandar pada hari ini, sesuai permintaannya sexual.

 Dalam perkara kasus inii, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Muhaimin Iskandar yang menjabat sebagai direktur jenderal (dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU.

Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keterangan  dari Muhaimin Iskandar sangat dibutuhkan untuk membuat terang dan jelas perbuatan para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Setidaknya terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali) Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Setiap perkara yang naik pada proses penyidikan sudah ada tersangkanya.

“ Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka, tentu kebutuhan untuk memanggil seseorang sebagai saksi sangat dibutuhkan,” kata Ali Fikri.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.

Pada Senin 4 September kemarin, KPK pun telah memeriksa Reyna Usman sebagai saksi dan mendalami perihal pengadaan barang dan jasa termasuk pelaksanaan lelang sistem proteksi TKI di Kemenaker.