Pihak berwenang akan terus mengusut kasus ini dan menegakkan hukum sesuai dengan keadilan yang seharusnya.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga integritas dan moralitas dalam kehidupan bermasyarakat.
Rudi Terancam Hukuman Mati
Rudi, seorang pria berusia 57 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi hasil hubungan inses dengan anaknya yang bernama E (25).
Rudi dihadapkan pada ancaman hukuman mati atas perbuatannya tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihak kepolisian menjerat Rudi dengan beberapa pasal hukum.
Pasal-pasal tersebut antara lain pasal pembunuhan berencana dan pasal yang terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Terhadap tersangka, kami menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana yang berpotensi hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, kami juga menggunakan Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak. Kami akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Edy kepada wartawan, pada Rabu (28/6/2023).
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah berhasil menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, termasuk tulang-tulang bayi dan sehelai daster.
“Kami berhasil menyita barang bukti berupa tulang bayi yang dibungkus dengan sehelai baju daster,” jelasnya.
Selain itu, dari TKP lainnya, polisi juga menemukan tulang-tulang bayi lainnya bersama dengan beberapa potongan kain.
Diduga kain-kain tersebut digunakan untuk membungkus jasad bayi-bayi yang malang tersebut.
Hal Tersebut Diketahui Istri Ketiga Rudi
Setelah penangkapan Rudi, polisi mengungkap fakta bahwa ternyata Rudi tidak hanya memiliki satu istri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa E adalah anak pertama dari istri ketiga Rudi.
Mereka berdua tinggal bersama di sebuah gubug yang di sekitarnya ditemukan tulang-tulang bayi sejak tahun 2013.
Namun, hubungan mereka sudah dimulai sejak tahun 2012.
“Pelaku memiliki tiga istri. Istri pertamanya sah secara hukum, sementara istri kedua dan ketiganya adalah istri dalam pernikahan sirri. Rudi telah berpisah dengan istri pertama dan kedua, sehingga saat ini ia hanya tinggal dengan istri ketiganya,” tambah Edy.
Lebih lanjut, ternyata istri ketiga atau ibu kandung dari E mengetahui kejadian ini dan turut membantu persalinan saat putri mereka melahirkan anak yang merupakan hasil dari hubungan inses dengan suaminya.
Namun, sayangnya, wanita tersebut tidak dapat berbuat banyak karena terancam oleh Rudi.
“Ibu kandung E dalam posisi yang sulit karena diancam oleh Rudi untuk tetap diam. Rudi mengancam akan membunuhnya jika ia melaporkan kejadian ini kepada siapapun,” ungkap Edy.
Ancaman yang dialami oleh istri ketiga tersebut membuatnya merasa terjebak dan tidak berdaya.
Ia hidup dalam ketakutan dan terpaksa mempertahankan rahasia kelam yang terjadi dalam rumah tangganya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan