Pasal 37 SPS (Standar Program Siaran) mengatur bahwa setiap program dengan klasifikasi R (remaja) harus memperhatikan perkembangan psikologis remaja dalam konten, gaya penyampaian, dan tampilan.

Program-program dengan klasifikasi R seharusnya mengandung nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetika, serta dapat menumbuhkan rasa ingin tahu remaja terhadap lingkungan sekitar.

Namun, dalam program “Bisik Pagi” di MOJI TV, terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Program tersebut tidak memenuhi aspek-aspek yang diharapkan dalam konten, gaya penyampaian, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

Selain itu, program siaran dengan klasifikasi R juga dilarang menampilkan konten yang mendorong remaja belajar perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku tersebut sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam program “Bisik Pagi”, terdapat diskusi mengenai status anak yang diduga bukan anak biologis dari seseorang, yang melibatkan privasi dan masalah keluarga yang seharusnya tidak diperlihatkan secara terbuka dalam program dengan klasifikasi R.

Sebagai respons terhadap teguran ini, KPI meminta MOJI TV untuk segera melakukan perbaikan internal dan memastikan agar program-program yang ditayangkan sesuai dengan ketentuan klasifikasi program siaran.

Sanksi teguran tertulis ini diharapkan dapat menjadi masukan yang berharga bagi MOJI TV dalam meningkatkan kualitas program siaran mereka.

KPI juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk menjadikan ketentuan dalam P3SPS sebagai acuan utama sebelum menayangkan program-program mereka.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan integritas industri penyiaran serta memberikan perlindungan yang baik terhadap anak-anak dan remaja sebagai penonton program siaran.

Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, KPI terus berkomitmen untuk menjaga standar program siaran yang berkualitas dan sesuai dengan nilai-nilai yang diharapkan.

Sanksi teguran tertulis yang diberikan kepada MOJI TV merupakan langkah dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan klasifikasi program siaran demi menjaga kebaikan dan kepentingan publik sebagai penonton program televisi.