KABARKIBAR.ID- Stasiun televisi MOJI TV mendapatkan sanksi teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait program “Bisik Pagi”.
Program ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan oleh KPI pada tahun 2012 terkait hak privasi dan perlindungan anak selama siaran.
Surat teguran tertulis pertama dikirim oleh KPI Pusat kepada program “Bisik Pagi” di MOJI TV pada tanggal 21 Juni 2023.
Pelanggaran dalam tayangan tersebut telah ditemukan oleh Tim Pengawasan Siaran KPI pada tanggal 12 Juni 2023 pukul 11.21 WIB.
Program “Bisik Pagi” dengan klasifikasi R-BO tersebut menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dengan mantan istrinya, Puput, yang membahas status anak bungsu Puput yang diduga bukan anak biologis dari Dody Soedrajat.
Dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, diketahui bahwa program “Bisik Pagi” di MOJI TV pada tanggal 21 Juni 2023 melanggar 11 pasal P3SPS.
Pelanggaran ini meliputi pengungkapan aib dan kerahasiaan pribadi tanpa pertimbangan yang tepat, serta tidak memperhatikan dampak negatif terhadap keluarga, terutama anak-anak dan remaja yang terlibat dalam konflik tersebut.
Tulus Santoso, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, menegaskan pentingnya lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam mengikuti aturan privasi.
Selain itu perlindungan anak guna mencegah pelanggaran serupa di masa yang akan datang.
“Kami mengimbau kepada lembaga penyiaran untuk senantiasa memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, terutama terkait privasi dan perlindungan anak, guna menjaga integritas industri penyiaran,” ujarnya melalui kpi.go.id pada tanggal 11 Juli 2023.
Dalam P3SPS, dijelaskan bahwa kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan beberapa ketentuan tertentu.
Hal tersebut informasi yang diungkapkan tidak boleh mendorong pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengungkapkan aib dan/atau kerahasiaan secara rinci.
Tayangan semacam itu dapat disiarkan asalkan tidak memberikan dampak buruk bagi keluarga yang terlibat, terutama bagi anak-anak dan remaja.
MOJI TV Ditegur KPI Terkait Ketentuan Klasifikasi Program Siaran
Stasiun televisi MOJI TV mendapatkan sanksi teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait program “Bisik Pagi” yang melanggar ketentuan klasifikasi program siaran.
Tinggalkan Balasan