KABARKIBAR.ID– Perusahaan penambangan batubara, PT Batuah Energi Prima, telah menjadi korban tuduhan mafia kepailitan.
Akibatnya, PT Batuah Energi Prima yang memiliki ijin penambangan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini tidak bisa menjalankan aktivitasnya.
Padahal, manajemen baru dari investor yang telah menyuntikkan dana ratusan miliar ini, justru yang telah mengangkat PT Batuah Energi Prima dari kepailitan.
Tidak hanya itu, dengan kembali beroperasinya PT Batuah Energi Prima dengan manajemen yang baru maka dalam operasionalnya akan mampu menyerap ribuan orang tenaga kerja dan dapat memberikan devisa yang besar kepada negara.
“Ada pihak-pihak yang telah menuduh dan membuat framing, seolah-olah PT Batuah Energi Prima tidak memiliki legalitas,” kata Brian Praneda, kuasa hukun PT Batuah Energi Prima di Jakarta pada 22 Mei 2023.
Bahkan, lanjutnya, ada pihak yang menuduh sebagai mafia kepailitan.
“Tuduhan ini tidak benar dan sangat tidak berdasar. Sebagai kuasa hukum, kami menyampaikan bahwa PT Batuah Energi Prima sangat dirugikan,” tambah Brian.
Karena itu, Brian menegaskan, PT Batuah Energi Prima bukan mafia kepailitan dan tidak terkait dengan manajemen dan direksi yang lama.
Brian mengungkapkan, framing dan tuduhan terhadap PT Batuah Energi Prima berlangsung sejak manajemen baru mengambilalih dan menyuntikkan modal ratusan miliar untuk menutupi kerugian dan pembayaran hutang-hutang kepada kreditur sebagai langkah penyelamat dari kepailitan.
“Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021,” jelas Brian.
Secara hukum, lanjutnya, PT Batuah Energi Prima telah memiliki legalitas.
“Orang-orang yang berada di dalam manajemen PT Batuah Energi Prima saat ini juga memiliki kompetensi dan kelayakan,” jelas Brian.
Sebelumnya, PT Batuah Energi Prima yang didirikan pada 2011 ini dinyatakan pailit pada 2018 dan kemudian para kreditur telah bersepakat untuk melakukan going concern sesuai dengan Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya.
PT Batuah Energi Prima Telah Memiliki Legalitas
Brian mengatakan PT Batuah Energi Prima adalah perusahaan tambang batubara yang memiliki konsesi lahan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) seluas kurang lebih 1.250 hektar di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
PT Batuah Energi Prima dengan manajemen yang baru telah memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan.
“PT Batuah Energi Prima dalam operasionalisasinya saat ini telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penambangan batubara,” tegas Brian.
Seluruh persoalan kepailitan yang dulu pernah menimpa PT Batuah Energi Prima yang lama menurut Brian, telah selesai melalui putusan Pengadilan.
Proses pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sehingga, kata Brian, PT Batuah Energi Prima bisa melanjutkan kembali operasi penambangan batubara secara sah menurut aturan hukum yang berlaku dan kepatutan dalam berusaha.
“Setelah pengakhiran kepailitan itu PT Batuah Energi Prima saat ini tidak ada kaitan dengan jajaran direksi yang lama atau sebelumnya, yang telah menyebabkan PT Batuah Energi Prima dalam keadaan pailit,” tegas Brian.
Pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima didasarkan pada Putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Desember 2021. Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima ini sebelumnya juga telah disepakati oleh 12 kreditor dan melaui proses penilaian dari Tim Kurator.
“Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021. Jadi PT Batuah Energi Prima dengan Direktur Utama Bapak Erwin Raharjo memiliki legalitas dan tidak lagi dalam persoalan hukum,” tegas Brian.
Berakhirnya Kepailitan PT Batuah Energi Prima
Berakhirny kepailitan PT Batuah Energi Prima dijelaskan oleh Brian Praneda sebagai kuasa hukum perusahaa tambang tersebut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan