KABARKIBAR.ID- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, secara langsung menyebutkan nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam eksepsi.
Dalam eksepsi yang diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus korupsi proyek BTS 4G.
Nota keberatannya, Plate menegaskan bahwa proyek BTS 4G merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi dan bukan merupakan keinginannya pribadi.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa, 4 Juli 2023, pengacara Johnny, Dion Pongkor, menyatakan, “Faktanya, pengadaan BTS 4G tahun 2020-2022 adalah pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet.”
Johnny didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Selain itu, dia juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 17 miliar dari dana proyek tersebut.
Jaksa menuduh bahwa dalam proyek ini terjadi pembengkakan pengeluaran yang mencapai triliunan rupiah, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Dion Pongkor menyangkal tuduhan bahwa kliennya berupaya merampok uang negara atau tidak melakukan kajian sebelum pelaksanaan proyek.
Menurutnya, proyek tersebut adalah hasil implementasi langsung dari arahan Presiden yang telah disampaikan dalam beberapa rapat.
Dalam salah satu contoh rapat pada 12 Mei 2020, Presiden melalui konferensi video meminta percepatan transformasi digital bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kemudian, pada rapat terbatas kabinet pada 4 Juni 2020, Presiden Jokowi kembali membahas peta jalan pendidikan tahun 2020-2035.
Dion menjelaskan bahwa saat itu, Presiden meminta Johnny G. Plate untuk menyusun daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi dan anggaran yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, Dion mengatakan bahwa arahan mengenai pengadaan infrastruktur komunikasi juga dibahas dalam rapat kabinet pada tanggal 29 Juli 2020 di Istana Merdeka.
Pada kesempatan itu, Presiden menjelaskan bahwa terdapat penambahan ruang fiskal sebesar Rp 179 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp 38 triliun dialokasikan untuk pendidikan, sedangkan Rp 9 triliun digunakan untuk sektor kesehatan.
Dion menambahkan, “Sebesar Rp 131 triliun dianggarkan untuk urusan yang terkait dengan pangan, kawasan industri, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).”
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai peran dan keterlibatan Presiden Jokowi dalam proyek BTS 4G, serta memberikan gambaran bahwa keputusan terkait proyek tersebut adalah hasil dari instruksi dan arahan yang diberikan oleh Presiden.
Sidang kasus ini akan terus berlanjut untuk mencari kebenaran dan keadilan terkait dengan dugaan kasus korupsi yang sedang disidangkan.
Johnny G. Plate Ajukan 9 Poin Eksepsi: Minta Pembebasan dan Buka Blokir Rekening
Sidang eksepsi kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, baru saja dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam eksepsinya, Plate mengajukan 9 poin keberatan kepada Majelis Hakim dengan harapan agar poin-poin tersebut dapat dikabulkan.
“Akhirnya, kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini,” ujar Achmad Cholidin, kuasa hukum Plate, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 4 Juli 2023.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan