Poin pertama yang diajukan oleh Cholidin adalah permohonan agar majelis hakim, yang dipimpin oleh Fahzal Hendri, menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan.
Poin kedua, Plate meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima secara keseluruhan.
Poin ketiga adalah permohonan agar perkara pidana yang melibatkan Johnny Gerard Plate tidak dilanjutkan dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan poin keempat adalah pemulihan hak terdakwa ke posisi, kemampuan, serta martabatnya seperti semula.
Selain itu, Cholidin juga memohon agar hakim memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
Pada poin keenam, ia meminta agar penuntut umum membuka pemblokiran semua rekening bank yang atas nama terdakwa, istri terdakwa, dan keluarga terdakwa tanpa terkecuali.
Poin ketujuh berisi permintaan kepada hakim untuk memerintahkan penuntut umum mengembalikan semua barang dan harta benda yang disita dari terdakwa terkait kasus ini tanpa terkecuali.
Poin kedelapan meminta penuntut umum untuk melaksanakan putusan atas perkara ini, sementara poin kesembilan menuntut agar biaya perkara ditanggung oleh negara.
Cholidin menjelaskan alasan di balik permohonan putusan sela yang diajukan oleh pihak Plate.
Ia berpendapat bahwa penuntut umum tidak teliti dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya.
Ia mengungkapkan bahwa saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny telah mempercayakan wewenangnya terkait proyek BTS 4G kepada pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
“Dalam menjalankan tugas administrasi, klien kami selaku Menteri hanya membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, kemudian diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI,” jelas Cholidin.
Dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini, jaksa mendakwa Johnny terlibat dalam korupsi BTS 4G yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Dalam sidang tersebut, Plate dan rekan-rekannya didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun akibat penggelembungan harga dan pengaturan tender.
Johnny didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 17 miliar.
Sementara itu, Anang didakwa memperkaya diri sebesar Rp 5 miliar, dan Yohan sebesar Rp 453 juta.
Selain ketiga terdakwa tersebut, kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lain yang ikut terlibat dalam korupsi BTS, seperti Irwan Hermawan yang diduga menerima Rp 119 miliar, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki yang menerima Rp 50 miliar dan US$2,5 juta.
Selain individu-individu tersebut, tiga konsorsium yang terlibat dalam proyek ini juga diduga terlibat dalam korupsi BTS.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 diduga menerima Rp 2,9 triliun; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 diduga menerima Rp 1,5 triliun; dan Konsorsium IBS dan ZTE untuk Paket 4 dan 5 diduga menerima Rp 3,5 triliun.
Tinggalkan Balasan