KABARKIBAR.ID- Menteri Perdangan akan melakukan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha.

Revisi tersebut dilakukan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik segera akan diundangkan, demikian diungkapkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang akrab dipanggil Mendag Zulhas.

Aturan tersebut telah dibahas secara komprehensif antara lintas lembaga dan kementerian, dan rencananya akan diharmonisasikan pada tanggal 1 Agustus 2023 mendatang di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Mendag Zulhas menyampaikan bahwa revisi aturan ini telah melibatkan berbagai kementerian, termasuk anak buah Menteri Koperasi dan UKM, Pak Teten, dan telah mencapai kesepakatan.

Tahap harmonisasi akan dilakukan di Kemenkumham dan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 1 Agustus mendatang.

Dalam revisi Permendag 50 tahun 2020 ini, terdapat beberapa poin yang diubah.

Pertama, akan diberikan definisi yang jelas mengenai sosial commerce, yang merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan promosi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan revisi ini, sosial commerce akan diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha dan wajib membayar pajak seperti usaha lainnya.

“Kami harus memastikan bahwa sosial commerce memiliki perizinan usaha dan membayar pajak seperti usaha lainnya.

Produk yang dijual melalui sosial commerce harus masuk dalam regulasi dan kewajiban pajak.

Jika tidak, aturan yang berbeda bisa merugikan UMKM,” tegas Mendag Zulhas.