Keputusan ini diambil setelah mendapatkan saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Berdasarkan saran dari Bapak Presiden, kami bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat ini BKN telah memulai pelaksanaan kenaikan pangkat enam kali dalam setahun,” ungkap Abdullah Azwar Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 12 Juni 2023.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah proses kenaikan pangkat bagi para ASN. Sebelumnya, kenaikan pangkat ASN dilaksanakan dua kali dalam setahun.
Dengan adanya perubahan ini, jika seorang ASN tidak dapat mengajukan kenaikan pangkat pada tahun ini, mereka masih memiliki kesempatan untuk melakukannya pada tahun berikutnya.
Abdullah Azwar Anas juga menyebutkan bahwa peningkatan frekuensi kenaikan pangkat ini merupakan bagian dari upaya nyata dalam merealisasikan reformasi birokrasi.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menginginkan adanya birokrasi yang lincah, cepat, dan tidak rumit.
“Presiden berharap adanya kebijakan yang berdampak, dan keputusan ini sudah kami ambil sejak tiga bulan lalu. Kami juga mempercepat proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini, para ASN merasa kesulitan dalam mengurus pensiun dan kenaikan pangkat,” ujar Abdullah Azwar Anas.
“Namun sekarang, kami telah menyederhanakan proses tersebut. Proses kenaikan pangkat yang sebelumnya terdiri dari 14 tahap, kini kami hanya melakukan dua tahap. Kami telah melaporkannya kepada Presiden,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pelayanan administrasi kenaikan pangkat bagi ASN akan menjadi lebih efisien dan mudah.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat proses administratif yang memengaruhi kehidupan para ASN.
Reformasi birokrasi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja birokrasi serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Kenaikan pangkat yang dilakukan dengan frekuensi yang lebih sering memberikan kesempatan bagi para ASN untuk mengembangkan karier mereka lebih cepat.
Dengan proses yang lebih mudah dan efisien, diharapkan para ASN dapat fokus pada tugas-tugas mereka dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pelayanan publik.
Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang responsif, transparan, dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Dalam rangka terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam sistem administrasi kepegawaian, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu berguna untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para ASN serta efisiensi pemerintahan secara keseluruhan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan