KABARKIBAR.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa mulai saat ini kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan enam kali dalam setahun.

Keputusan ini diambil setelah mendapatkan saran dari Presiden Joko Widodo. Anas menjelaskan bahwa kebijakan baru ini diimplementasikan dengan kerja sama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Atas saran Bapak Presiden, kami bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, sekarang BKN telah memulai pelaksanaan kenaikan pangkat enam kali dalam setahun,” ujar Anas dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (12/6/2023).

Diharapkan bahwa kebijakan baru ini akan memudahkan proses kenaikan pangkat bagi para ASN.

Sebelumnya, kenaikan pangkat ASN hanya dilakukan dua kali dalam setahun.

Dengan adanya perubahan ini, jika ASN tidak dapat mengajukan kenaikan pangkat pada tahun ini, mereka masih memiliki kesempatan untuk melakukannya pada tahun berikutnya.

Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa peningkatan frekuensi kenaikan pangkat ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi. Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa birokrasi harus menjadi birokrasi yang lincah, cepat, dan tidak berbelit-belit.

“Beliau berharap adanya kebijakan yang berdampak, dan keputusan ini telah kami ambil tiga bulan lalu. Kami juga mempercepat proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini, para ASN merasa kesulitan dalam mengurus pensiun dan kenaikan pangkat,” ujar Anas.

“Dan sekarang kami telah memangkas proses tersebut. Proses kenaikan pangkat yang sebelumnya terdiri dari 14 tahap, kami sekarang telah menyederhanakannya menjadi dua tahap. Kami sudah melaporkannya kepada Presiden,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pelayanan administrasi kenaikan pangkat bagi ASN akan menjadi lebih efisien dan mudah.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat proses administratif yang mempengaruhi kehidupan para ASN.

Reformasi birokrasi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja birokrasi serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

Kenaikan pangkat yang lebih sering memberikan kesempatan bagi para ASN untuk mengembangkan karir mereka lebih cepat.

Dengan proses yang lebih mudah dan efisien, diharapkan para ASN dapat fokus pada tugas-tugas mereka dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pelayanan publik.

Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang responsif, transparan, dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Dalam upaya untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam sistem administrasi kepegawaian, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BKN, untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para ASN serta efisiensi pemerintahan secara keseluruhan.

Rencananya Berlaku pada Tahun 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa mulai tahun 2023, kenaikan pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilaksanakan enam kali dalam setahun.