Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta dan mempromosikan keadilan dalam sistem jaminan sosial.

Sebelumnya Hanya Ada di Aceh

Pemerintah Indonesia berencana untuk memperluas layanan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan prinsip syariah di luar wilayah Aceh.

Langkah ini diambil setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengadakan pertemuan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada pekan lalu.

Dalam pertemuan tersebut, persiapan untuk penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan prinsip syariah turut dibahas.

Kemenkeu akan berkoordinasi dengan DJSN dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terkait rencana ini.

Layanan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan prinsip syariah sebelumnya telah diluncurkan di Provinsi Aceh sejak tahun 2021.

Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Aceh juga mengalami peningkatan dari 510 ribu orang pada November 2021 menjadi 692 ribu orang pada akhir tahun tersebut.

“Hingga saat ini, layanan dengan standar syariah hanya tersedia di Aceh dan terus mengalami pertumbuhan,” ungkap Deputi Direktur Bidang Perencanaan Strategi BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Hendra Nopriansyah, seperti dikutip dari Antaranews pada tanggal 15 Februari lalu.

BPJS Ketenagakerjaan juga berencana untuk terus meningkatkan layanan berdasarkan prinsip syariah di Provinsi Aceh.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Aceh.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pilihan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Pemerintah berupaya menjaga keadilan dan menghormati kebebasan beragama masyarakat, sehingga layanan BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah tidak hanya terbatas pada peserta Muslim, tetapi juga terbuka untuk siapa saja yang menginginkannya.

Pengembangan layanan BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah di luar Aceh akan melibatkan koordinasi yang baik antara Kemenkeu, DJSN, dan KNEKS.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan sektor ekonomi syariah di Indonesia, yang merupakan salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Dengan memperluas layanan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan prinsip syariah, diharapkan peserta akan merasa lebih percaya dan memiliki kepastian dalam mengelola jaminan sosial dan manfaat yang diperoleh.

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh guna melindungi tenaga kerja Indonesia.