Selain itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid juga masuk dalam daftar bakal calon anggota DPR RI yang diajukan oleh PPP untuk bertarung di Dapil Jawa Timur.

Serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor juga telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR RI dari PBB di Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor.

Belum Terdapat Larangan Menteri yang Menjadi Caleg

Meskipun hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, sejauh ini belum ada aturan yang secara tegas melarang menteri untuk menjadi caleg atau mengharuskan mereka mundur dari jabatannya.

Aturan tersebut belum ada yang melarang jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 menjelaskan bahwa menteri tidak diwajibkan mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Putusan ini ditetapkan oleh Ketua MK pada saat itu, Hamdan Zoelva, dalam sidang pembacaan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut MK, jabatan menteri merupakan jabatan politik yang sangat bergantung pada Presiden.

Sepanjang Presiden masih memerlukan jasa seorang menteri, maka yang bersangkutan dapat dipertahankan di jabatannya.

Sebaliknya, jabatan bupati atau wali kota dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum, sehingga eksistensi mereka sangat tergantung pada masyarakat yang memilih.

Namun, meskipun tidak ada aturan yang melarang menteri menjadi caleg, hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Beberapa kalangan menilai bahwa menteri seharusnya fokus pada tugas-tugas pemerintahannya dan tidak terlalu terlibat dalam dunia politik praktis.

Mereka khawatir bahwa keikutsertaan menteri sebagai caleg akan mengganggu kinerja pemerintahan dan memunculkan konflik kepentingan.

Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa menteri juga berhak untuk mencalonkan diri sebagai caleg.

Sejauh mereka mampu menjalankan tugas-tugas pemerintahannya dengan baik, maka tidak ada alasan untuk melarang mereka berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Selain itu, terdapat beberapa faktor yang mendorong menteri untuk mencalonkan diri sebagai caleg.

Pertama, keikutsertaan mereka dalam proses politik dapat meningkatkan keterlibatan publik dalam pemilihan umum.

Kedua, sebagai caleg, mereka dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah yang mereka wakili di tingkat nasional.

Ketiga, keterlibatan menteri dalam proses politik dapat memperkuat hubungan antara partai politik dan pemerintah.