KABARKIBAR.ID – Qurban atau kurban berasal dari bahasa Arab, yaitu qaruba, yaqrabu, qurban, yang berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan kurban.

Dalam konteks ini, pengorbanan hewan kurban diartikan sebagai al-udh’hiyah atau hewan sembelihan.

Hewan yang menjadi kurban dapat berupa unta dengan usia minimal 5 tahun, sapi dengan usia minimal 2 tahun, kambing dengan usia minimal 2 tahun, atau kibas dan domba dengan usia minimal 1 tahun atau setelah lepas gigi/berumur 6 bulan.

Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha dan pada tasyri’ days (hari ke-11, 12, dan 13) dalam perayaan Idul Adha.

Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022 yang tinggal beberapa hari lagi, banyak yang telah berniat untuk melaksanakan ibadah kurban.

Namun, sebelum asal membeli ternak untuk dikurbankan, ada baiknya untuk mengetahui syarat-syarat hewan kurban yang wajib diketahui.

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam memilih binatang kurban.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Matanya tidak buta: Binatang kurban harus memiliki penglihatan yang normal. Matanya tidak boleh dalam keadaan buta atau memiliki gangguan penglihatan yang signifikan.

2. Telinganya tidak terpotong: Telinga binatang kurban harus utuh dan tidak mengalami amputasi atau cedera yang menyebabkan kehilangan sebagian atau seluruh bagian telinga.

3. Kakinya tidak pincang: Binatang kurban harus memiliki kaki yang sehat dan tidak mengalami kelumpuhan atau cedera yang menyebabkan kesulitan dalam berjalan.

4. Tanduknya sempurna: Jika binatang kurban memiliki tanduk, maka tanduknya harus utuh dan tidak mengalami kerusakan atau patah.

5. Tidak berpenyakit: Binatang kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak menderita penyakit yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

6. Ekornya tidak terpotong: Ekornya harus utuh dan tidak mengalami pemotongan atau cedera yang menyebabkan kehilangan sebagian atau seluruh bagian ekor.

7. Tidak kurus: Binatang kurban tidak boleh dalam kondisi kurus atau kurang gizi. Binatang yang dipilih harus memiliki berat badan yang cukup dan sehat.

8. Tidak berkudis: Kulit binatang kurban harus bebas dari kudis atau penyakit kulit lainnya yang dapat mengganggu kesehatan manusia.

Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan juga mengenai syarat umur hewan kurban. Terdapat tiga hadis yang menjadi dasar penetapan usia hewan kurban:

Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, mengenai usia hewan kurban.

Rasulullah SAW. bersabda, “Janganlah kamu menyembelih hewan kurban kecuali yang musinnah, jika tidak susah atas kamu, sembelihlah kambing.”

Hadis dari Anas bin Malik, menjelaskan pengertian musinnah.

Menurut Ibnu Malik, musinnah adalah hewan yang telah mencapai usia yang cukup.

Sebagai contoh, unta yang berumur lima tahun atau sapi yang berumur dua tahun.