Hendra menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh MUI dan Anwar Abbas tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi pada Panji Gumilang.

Penyidik Bareskrim Polri Ajukan Permohonan Blokir 96 Rekening Terkait Panji Gumilang

Dittipideksus Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah mengajukan permohonan untuk memblokir 96 rekening yang terkait dengan Panji Gumilang.

“Perkembangan penyidikan kasus TPPU oleh PG, penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan saksi saudara AP dan SS,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divhumas Polri, kepada wartawan pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Ramadhan juga menegaskan bahwa penyidik telah mengirim surat permohonan pemblokiran terhadap 96 rekening yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum terkait Panji Gumilang.

Selain itu, penyidik juga akan meminta pemblokiran rekening terafiliasi lainnya serta melacak aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang di wilayah Indramayu.

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan, “Adapun tindak lanjut tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan antara lain mengirim surat permohonan blokir rekening YPI dan rekening terafiliasi lainnya. Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga, melaksanakan pemeriksaan saudara IS dan MN.”

Sebagai informasi tambahan, Bareskrim Polri telah mengubah status kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang menjadi tahap penyidikan.

Langkah tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Namun, di samping kasus tersebut, Panji Gumilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

Terkait hal ini, Panji telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Rabu, 2 Agustus 2023 pukul 02.00 WIB, dan penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.

Penyidik kini telah mengumumkan bahwa penyelidikan dalam kasus penodaan agama ini telah selesai.

Berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan pada hari yang sama.

“Dalam hal ini, kami telah menyelesaikan berkas penyelidikan dan pagi ini kami akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Panji Gumilang dikenai Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.