KABARKIBAR.ID- Mediasi dalam gugatan perdata senilai Rp 1 triliun yang diajukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, telah kembali dilaksanakan hari ini.

Dalam hasil mediasi ini, tercapai kesepakatan damai di mana Panji Gumilang secara resmi mencabut gugatan yang diajukan terhadap Anwar Abbas.

Perkembangan mediasi ini diungkapkan oleh Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Hendra mengungkapkan bahwa Panji diminta untuk menghadiri mediasi dengan Anwar Abbas, yang juga hadir secara langsung dalam mediasi tersebut.

Hasil mediasi ini ternyata berakhir dengan kesepakatan damai.

Hendra Effendi mengkonfirmasi bahwa Panji Gumilang memutuskan untuk mencabut gugatan senilai Rp 1 triliun terhadap Anwar Abbas.

Hendra Effendi menjelaskan, “Hari ini adalah mediasi sudah sekian kali. Dalam mediasi hari ini ada kesepakatan perdamaian. Alhamdulillah beliau memberikan kuasanya kepada kami untuk menyampaikan gugatan ini kita cabut.”

Hendra menambahkan bahwa kedua belah pihak, yaitu Panji Gumilang dan Anwar Abbas, telah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai.

Isi perdamaian ini mengacu pada sikap saling memaafkan tanpa menyalahkan satu sama lain.

Sambutan positif juga datang dari Anwar Abbas terkait keputusan Panji Gumilang untuk mencabut gugatannya.

Anwar Abbas menyatakan bahwa ia akan menjenguk Panji Gumilang di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sebagai bentuk nyata perdamaian.

“Maka, insyaallah hari ini juga barangkali saya akan pergi ke Mabes Polri karena beliau sudah menyatakan sikap dan pandangannya untuk berdamai. Maka dari itu, saya juga harus membalas sebagai wujud kesiapan saya untuk berdamai, saya yang akan datang ke tempat beliau, datang menjenguk beliau di Mabes Polri,” ujar Anwar Abbas.

Sebagai latar belakang, Panji Gumilang dari Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI karena merasa dicemarkan nama baiknya.

Panji menginginkan agar Anwar dan MUI membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun.

Hendra Effendi, pengacara Panji Gumilang, sebelumnya menyatakan bahwa MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyampaikan tuduhan berdasarkan potongan video di TikTok yang tidak akurat.