KABARKIBAR.ID – Bagi kamu yang ingin membeli HP baik itu android atau iPhone, mungkin khawatir soal IMEI pada devicenya.

Karena sebagaimana diketahui, beberapa hari yang lalu, ramai kabar soal merabaknya kasus IMEI illegal.

HP dengan IMEI illegal karena akan memiliki kerugian yang salah satunya adalah tidak menggunakan jaringan seluler di Indonesia.

IMEI ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Setiap perangkat seperti Hp, komputer, tablet, wajib melakukan verifikasi IMEI ke Kemenkominfo dan didaftarkan ke pusat data Kemendag serta Kemenperin.

Cara mengecek nomor IMEI pada Hp bisa dilihat dari kardus yang kamu beli.

Setelah itu, cari stiker IMEI yang menampilkan 15 digit kode IMEI.

Ini juga biasanya terletak di bagian belakang kardus.

Lantas, bagaimana caranya untuk mendaftarkan nomor IMEI? Yuk, simak ulasannya di bawah ini!

Cara Cek Nomor IMEI

Berikut ini adalah sekumpulan cara cek nomor IMEI:

Cara Cek IMEI via Kode USSD

Nah untuk cara mengecek legalitas IMEI bisa lewat kode USSD.

Kamu bisa buka menu keypad Hp dan ketik *#06#.

Nantinya akan muncul nomor IMEI Hp dan barcode.