Fungsi BI Checking atau SLIK OJK adalah untuk memudahkan debitur dalam mengajukan kredit kepada penyedia jasa pinjaman.

Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit, lembaga keuangan atau bank bakal rutin melihat informasi riwayat kredit debitur yang tercatat di BI Checking atau sekarang SLIK OJK.

Ada berbagai jenis pinjaman atau kredit yang dapat dicatat riwayatnya dengan BI Checking.

Secara umum, setiap kegiatan peminjaman uang yang dilakukan oleh bank atau jasa keuangan lainnya yang terdaftar di OJK akan dicatat dalam BI Checking atau SLIK OJK.

Cara Cek BI Checking

Mulai tahun 2018, layanan informasi perkreditan debitur tidak lagi dikelola oleh BI (Bank Indonesia) melainkan dialihkan ke OJK.

Hal ini seiring dengan transformasi peran dan wewenang badan pengawas transaksi keuangan di Indonesia.

Oleh karena itu, pengecekan BI Checking kini dilakukan melalui layanan Informasi Debitur (IDeb) SLIK OJK di website idebku.ojk.go.id.

Dikutip dari situs resmi OJK, untuk cek BI Checking Online, berikut langkah-langkah yang harus diikuti debitur:

Siapkan Dokumen yang Penting

Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:

Dokumen bagi debitur perorangan

  • KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Dokumen bagi debitur badan usaha

  • Identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian badan usaha
  • Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha

Mengisi formulir permohonan IDeb SLIK OJK

  • Setelah menyiapkan dokumen penting, untuk mulai cek BI Checking atau SLIK OJK, pengguna atau debitur bisa mengunjungi website ini https://idebku.ojk.go.id/.
  • Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama website iDebKu OJK.
  • Selanjutnya, isi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan. Setelah itu, klik opsi “Selanjutnya”.
  • Kemudian, isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK. Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir.
  • Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur.
  • Selanjutnya, pengguna bakal diminta juga untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP.
  • Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.