SIM tidak hanya berfungsi sebagai bukti keterampilan mengemudi, tetapi juga sebagai alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.

Hal ini sesuai dengan landasan hukum di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

SIM mobil memiliki tiga fungsi penting, antara lain:

1. Bukti kompetensi mengemudi: SIM mobil berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memiliki kompetensi dalam mengemudikan mobil.

Sebelum mendapatkan SIM, calon pengemudi harus menjalani tes yang meliputi tes teori dan tes praktik sebagai syarat untuk mendapatkan SIM.

2. Bukti registrasi dan identitas: SIM mobil juga berfungsi sebagai bukti registrasi pengemudi kendaraan bermotor.

SIM ini mencakup informasi lengkap mengenai identitas pengemudi, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor identitas pribadi.

Dengan adanya SIM, pengemudi dapat membuktikan identitasnya saat berkendara.

3. Data pendukung: Data yang terdapat pada registrasi pengemudi SIM dapat digunakan sebagai data pendukung dalam kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik oleh pihak kepolisian.

Informasi mengenai pengemudi dan riwayat SIM dapat membantu proses identifikasi dalam kasus kecelakaan lalu lintas atau pelanggaran hukum terkait kendaraan bermotor.

Pentingnya SIM sebagai kelengkapan berkendara tidak dapat diabaikan.

SIM merupakan bukti legalitas yang memberikan kepercayaan bagi pengemudi dan pihak kepolisian.

Penggunaan SIM sebagai identifikasi forensik juga dapat membantu menyelesaikan kasus-kasus kejahatan yang melibatkan kendaraan bermotor.

Untuk memperoleh SIM, calon pengemudi dapat mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Saat ini, pendaftaran SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs resmi yang disediakan.

Dengan adanya kemudahan akses dan proses pendaftaran yang lebih efisien, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh SIM sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.