KABARKIBAR.ID- Polda Metro Jaya terus mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret nama terkenal, Mario Teguh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa dalam perkembangan terkini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini.
“Dalam kasus ini, perkembangannya, penyelidikan sudah mengklarifikasi terhadap 4 orang saksi,” ungkap Trunoyudo dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Rabu, 1 Agustus 2023.
Trunoyudo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di situ saja.
Polisi juga berencana untuk memanggil perusahaan skincare yang diduga terlibat dalam kerjasama dengan Mario Teguh.
“Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap PT Pesona Mahameru yang memproduksi skincare tersebut,” lanjut Trunoyudo menjelaskan.
Tindakan ini dilakukan sebagai langkah selanjutnya guna memperkuat bukti dalam proses penyelidikan.
Lebih lanjut, polisi juga berencana mengirimkan sampel produk skincare yang dipromosikan oleh Mario Teguh dan istrinya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dalam waktu dekat, penyelidikan akan mengirimkan sampel skincare kepada pihak BPOM untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin produk,” ungkap Trunoyudo dengan tegas.
Trunoyudo menegaskan bahwa proses pemeriksaan atas kasus yang menyeret nama Lina Teguh dan Mario Teguh akan berjalan dengan koordinasi yang baik bersama berbagai pihak terkait.
“Penyidik akan terus berkoordinasi dengan ahli pidana dan BPOM. Penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika Mario Teguh dipercaya sebagai salah satu brand ambassador produk kecantikan oleh pelapor.
Namun, pelapor mengaku kecewa karena Mario Teguh dan istrinya ternyata tidak memenuhi perjanjian yang telah dibuat, meskipun sudah menerima sejumlah uang yang tidak sedikit.
Pihak pelapor bahkan menyebutkan bahwa jumlah uang yang telah diterima oleh Mario Teguh mencapai Rp 5 miliar.
Pada 19 Juni 2023, pelapor akhirnya melaporkan Mario Teguh dan istrinya ke pihak kepolisian dengan nomor register LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan surat laporan tersebut, Mario Teguh dan istrinya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara.
Mario Teguh dan Linna Susanto Siap Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Rp 5 Miliar
Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan motivator terkenal, Mario Teguh, masih terus berlanjut.
Kini, pihak kepolisian akan segera memeriksa Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto, terkait laporan yang dilayangkan oleh pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua figur yang memiliki popularitas tinggi di masyarakat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan