KABARKIBAR.ID – Kasus penangkapan Mario Dandy Satriyo (20) telah berkembang menjadi babak baru.

Di antara proses hukum yang sedang berlangsung terhadap D (17), Mario kini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak AG (15).

Menurut Kombes Hengki Haryadi, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Mario ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pun juga mengatakan Mario kini terancam hukuman 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menerima laporan pada Senin, 3 Juli 2023 terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Mario.

Sebelumnya, polisi sempat menolak laporan itu sebanyak dua kali.

Puasnya Kuasa Hukum AG Terhadap Pidana Mario Dandy

Mangatta Toding Allo, selaku pengacara dari AG, puas dengan putusan tersangka Mario Dandy Satriyo atas tindakan tidak senonoh terhadap kliennya.

“Kami mengapresiasi kerja obyektif Polda Metro Jaya,” kata Mangatta, Senin, 3 Juli 2023.

Menurut Mangatta, sejak awal penyelidikan sudah jelas bahwa Mario telah melakukan tindak pidana.

Ia mengatakan, bukti-bukti tersebut tersaji dengan jelas saat mendampingi si AG.

Adapun Mario dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman itu dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, Mario juga dijerat Pasal Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Tak Ada Istilah Suka Sama Suka dalam Kasus Mario Dandy dengan AG

Sebelumnya, Mangatta yakin Mario bisa dijebloskan ke penjara karena “hubungannya” dengan AG yang terbukti beberapa kali berlanjut.

Di mata hukum, tindakan Mario dikenal sebagai statutory rape, yaitu aktivitas seksual dengan orang dewasa (18 tahun ke atas) dan dengan seorang usia 14 – 18 tahun.