Namun, apa alasan yang melatarbelakangi penetapan Mario Dandy sebagai tersangka?
Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan pencabulan ini, termasuk pemeriksaan terhadap Mario Dandy dan AG (15 tahun).
Setelah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka ini tentu saja sesuai dengan harapan yang telah disampaikan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.
Pihaknya melaporkan Mario Dandy setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polda Metro Jaya.
Menurut Mangatta, Mario Dandy memang harus ditetapkan sebagai tersangka meskipun ia berpacaran dengan AG.
Penetapan ini berdasarkan hal tersebut dikarenakan AG masih berstatus sebagai anak, sedangkan Mario Dandy adalah seorang dewasa.
“Terlapornya hanya MDS karena pelakunya adalah orang dewasa. Melaporkan kasus pencabulan terhadap anak jelas merupakan tindak pidana,” ujar Mangatta.
Mangatta juga mengatakan jenis hubungan apapun baik secara paksaan atau suka sama suka sekalipun merupakan tindak pidana.
“Apapun jenis hubungan yang terjadi, baik itu atas dasar kesepakatan maupun paksaan, tetap merupakan tindak pidana. Hal ini telah diatur dalam undang-undang kita, bahkan ditegakkan di negara lain dengan istilah ‘Statutory rape’ dalam bahasa Inggris.” Tambah Mangatta.
Dalam laporannya, Mangatta melaporkan Mario Dandy dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Serta ditambah dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mangatta juga mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi dua kali penolakan sebelum akhirnya laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut pada akhirnya diserahkan pada hari Senin (8/5/2023).
“Akhirnya, laporan kami diterima oleh Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Kasubdit Renakta dan Kanit PPA,” ujar Mangatta.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan