KABARKIBAR.ID- Mario Dandy Satriyo, putra dari mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario Dandy menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan pacarnya dengan inisial AG.

Penetapan status tersangka terhadap Mario didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi pada Senin (3/7), mengungkapkan bahwa Mario telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan ini juga disetujui oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Sebelumnya, AG, perempuan yang melaporkan kasus ini, telah melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencabulan.

Laporan pencabulan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak atas dugaan tindak pencabulan.

Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, sebelumnya mengungkapkan bahwa Mario dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG.

Karyoto juga menegaskan bahwa polisi tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Mario.

Selain dilaporkan dalam kasus pencabulan, Mario sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

“Dengan ini, kami menunjukkan bahwa kami tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Mario Dandy, karena tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya pada Minggu (28/5).

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik.

Melihat kasus penganiayaan yang Mario Dandy lakukan kepada David Ozora masih dalam proses persidangan.

Alasan Penetapan Tersangka Mario Dandy

mario dandy
Mario Dandy saat menjalani sidang, Selasa.

Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus dugaan pencabulan ini naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Kepastian status tersangka dari Mario Dandy dalam kasus pencabulan ini masih meninggalkan banyak pertanyaan.

Mario Dandy sendiri adalah pacar dari AG, dan perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi antara keduanya yang didasari oleh saling menyukai.