KABARKIBAR.ID – Mario Dandy Satriyo (20) resmi diberi hadiah berupa tuntuan penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Mario dinilai oleh jaksa telah secara sah dan meyakinkan membuktikan kesalahannya atas penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya terhadap seorang remaja berinisial D (17).
Menurut JPU, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama dua orang terdakwa lainnya, Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
“Dari uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo adalah sah dan meyakinkan.
“Serta memenuhi perbuatan pidana dan terlibat dalam tindak penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan,” kata jaksa di ruang sidang, Selasa. 15 Agustus 2023.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jaksa kemudian menuntut Mario dengan pidana maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun.”
“Dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan,” kata jaksa.
Ayah Korban D, Tak Hadiri Sidang Tuntutan Mario Dandy
Tak terlihat ayah D (17), Jonathan Latumahina, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), hari ini Selasa, 15 Agustus 2023.
Pengacara D, Melisa Anggraini, mengatakan Jonathan tidak hadir dalam persidangan karena mendampingi D selama menjalani terapi.
“Ayah D mangkir hari ini karena jadwal terapi (untuk D) sudah diatur,” katanya sebelum dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jadwal terapi D dijadwalkan untuk minggu ini.
Tinggalkan Balasan