David menjawab panggilan tersebut dan memberitahukan bahwa ia sedang bermain di rumah seorang teman bernama R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.

Setelah itu, Mario Dandy bersama AG dan Shane datang menemui David dengan menggunakan Jeep Rubicon dengan nomor polisi B-120-DEN.

Mereka mengunjungi korban yang berada di rumah R.

Namun, korban tidak ingin keluar rumah untuk bertemu dengan para tersangka.

Setelah korban keluar dari rumah R, Mario Dandy membawa David ke belakang mobil Rubicon.

Awalnya, niatnya adalah untuk mengonfrontasi David dengan informasi yang ia dengar dari mantan pacarnya, yang merupakan seorang perempuan yang juga merupakan AG.

Namun, perdebatan pun pecah antara Mario Dandy dan David.

Polisi mengungkapkan bahwa setelah terlibat dalam perdebatan tersebut, tersangka akhirnya menendang dan memukuli korban.

“Peristiwa kekerasan terjadi saat pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh. Kemudian pelaku memukul korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kanannya,” ujar Kombes Ade Ary pada Rabu (22/2).

Tindakan penganiayaan ini terekam dalam video yang diambil oleh Lukas dan menjadi viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa Mario Dandy bahkan menendang kepala David Ozora yang sudah tidak sadarkan diri.

Kasus ini mengejutkan masyarakat karena kekerasan yang dilakukan sangat kejam dan tidak manusiawi.

Rekaman video tersebut menjadi bukti yang kuat dalam kasus ini, dan segera menarik perhatian publik serta memicu reaksi yang keras terhadap pelaku.

Polisi segera mengambil tindakan cepat dengan menangkap Mario Dandy, AG, dan Shane sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka dihadapkan pada tuduhan penganiayaan berat dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus penganiayaan ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan menghindari tindakan kekerasan.

Semua pihak diharapkan dapat belajar dari kejadian ini dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, dan menghormati hak asasi manusia.