KABARKIBAR.ID – Jaksa menuntut Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane atas kasus penganiayaan berencana yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora atau David.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023), jaksa membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Shane diduga bersama Mario Dandy Satriyo dan seorang anak berinisial AG (15) terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.

Menurut dakwaan jaksa, Shane adalah teman dari Mario Dandy.

Shane terlibat dalam penganiayaan terhadap David setelah diberitahu oleh Mario mengenai hubungan antara AG dan David.

Mario meminta Shane untuk mendampinginya dalam tindakan tersebut, dan Shane menyetujuinya.

“Dalam kesaksian Mario Dandy Satriyo alias Dandy, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane disebutkan, sehingga membuat Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane memiliki kesamaan niat dengan Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan terhadap David Ozora alias Wareng dengan mengatakan, ‘Kalau saya jadi kamu, pukul saja itu parah Den’,” ujar jaksa.

Singkat cerita, Mario, anak AG, dan Shane kemudian bertemu dengan David di rumah teman David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, saat pertemuan tersebut penganiayaan terjadi.

Mario melakukan kekerasan terhadap David, sementara Shane merekam aksi kekerasan tersebut, dan AG menjadi saksi peristiwa tersebut.

“Kemudian, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang berdiri di sebelah kanan David Ozora alias Wareng, dengan sengaja memilih area kepala sebagai target kekerasan mereka. Padahal, Mario Dandy Satriyo alias Dandy mengetahui bahwa area kepala adalah bagian vital yang mengandung otak dan dapat menyebabkan dampak serius, bahkan cacat berat hingga kelumpuhan pada David Ozora alias Wareng,” ungkap jaksa.

Jaksa melanjutkan bahwa Mario melakukan tindakan kekerasan dengan cara menendang kepala David secara keras, mirip dengan aksi tendangan bebas atau free kick. Saat itu, David sudah tergeletak tak berdaya.

“Akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh Mario Dandy Satriyo alias Dandy, David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala yang cukup serius. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, ditemukan infeksi bakteri dalam darah David Ozora alias Wareng,” kata jaksa.

Dalam visum et repertum yang dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2023, terlihat luka-luka fisik yang diderita David akibat penganiayaan tersebut, antara lain luka lecet di pelipis bagian atas mata kanan, luka lecet dan memar di pipi kanan, serta luka robek di bibir bagian bawah.

Berdasarkan hal tersebut, jaksa mendakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Sidang akan terus berlanjut untuk menentukan keputusan hukum atas perbuatan tersebut.

Awal Kasus Penganiayaan

Pada Senin (20/2/2023), sebuah kasus penganiayaan yang menghebohkan terjadi di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.

Awalnya, anak berinisial AG menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar.