Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat dalam hubungan seksual dengan anak di bawah umur, baik dengan persetujuan atau dipaksa, tetap merupakan tindak pidana.
Mangatta menambahkan bahwa dalam pelaporan tersebut, pihaknya telah melampirkan barang bukti yang ada.
Namun, hingga saat ini baru empat barang bukti yang telah dilampirkan dalam proses pelaporan.
Salah satu bukti yang menjadi dasar adalah putusan pengadilan.
“Bukti yang kami ajukan pertama kali ada 8 bukti, namun baru empat yang diterima saat ini. Empat lainnya akan kami lengkapi pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama oleh pelapor,” jelasnya.
“Putusan pengadilan juga menjadi salah satu bukti yang kami lampirkan dalam laporan polisi tersebut,” tambahnya.
Pihak pelapor baru melaporkan Mario Dandy pada saat ini karena sebelumnya fokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17).
Seperti diketahui, AG telah divonis dengan hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan tersebut.
Mangatta menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana biasa.
Mereka baru mengetahui fakta persidangan setelah putusan telah dijatuhkan, sehingga baru melaporkan kasus dugaan pencabulan ini saat ini.
Proses hukum terhadap kasus ini akan menjadi langkah penting dalam mencari keadilan bagi korban dan menegakkan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap Mario Dandy akan memberikan kesempatan kepada polisi untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Dalam kasus dugaan pencabulan ini, penting bagi pihak berwenang untuk menjalankan proses hukum secara adil dan berdasarkan prinsip keadilan.
Perlindungan terhadap anak-anak merupakan tanggung jawab bersama masyarakat, dan kasus seperti ini harus ditangani dengan serius demi kepentingan dan keselamatan anak-anak.
Tinggalkan Balasan