KABARKIBAR.ID – Mario Dandy Satriyo (20) dilaporkan ke polisi oleh mantan kekasihnya yang merupakan seorang anak berusia 15 tahun. Laporan tersebut menyebutkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Polisi berencana untuk segera memeriksa Mario Dandy terkait dengan laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa langkah-langkah akan segera dilakukan untuk memeriksa Mario Dandy terkait dengan laporan yang diajukan.

Trunoyudo juga menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengusutan terhadap perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meskipun Trunoyudo belum memberikan rincian mengenai waktu pasti pemeriksaan terhadap Mario Dandy, namun dia menekankan bahwa kepolisian akan tetap mengusut kasus ini dengan sungguh-sungguh.

Polda Metro Jaya memiliki komitmen dan konsistensi dalam menanggapi laporan masyarakat, serta berupaya untuk menyelesaikan setiap perkara secara maksimal.

Mereka juga melakukan kolaborasi dengan profesi lain serta melaksanakan pendekatan ilmiah dan profesional dalam penanganan setiap perkara.

Laporan yang diajukan oleh mantan kekasihnya terhadap Mario Dandy merupakan tindakan serius yang harus ditangani dengan seksama.

Dugaan pencabulan merupakan tindak kejahatan yang sangat sensitif dan merugikan korban secara fisik dan psikologis.

Oleh karena itu, penegakan hukum dalam kasus ini sangat penting untuk memberikan keadilan kepada korban dan masyarakat pada umumnya.

Pemeriksaan terhadap Mario Dandy akan menjadi tahap penting dalam proses hukum kasus ini.

Selama pemeriksaan, polisi akan mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan untuk memperkuat kasus yang diajukan oleh pihak pelapor.

Selain itu, hak-hak Mario Dandy sebagai terdakwa juga akan dijamin sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan proses hukum yang berlaku.

Mario Telah Dilaporkan AG

Laporan terhadap Mario Dandy telah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mario Dandy dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengungkapkan bahwa pelaporan terhadap Mario Dandy telah jelas menunjukkan tindak pidana.