Dana tersebut berasal dari mutasi atau transaksi di seluruh rekening mereka.

“Ini (total mutasi hingga Rp 86 miliar) hanya perkiraan nilai pembelian produk iPhone,” kata Ivan, Jumat, 30 Juni, saat diminta keterangan.

Namun, Ivan tak mau membeberkan mutasi yang ditemukan PPATK pada 21 rekening milik Rihana dan Rihani.

Ia hanya mengatakan, hasil analisis terkait pelacakan rekening si kembar PPATK disampaikan kepada penyidik.

“Tanya langsung ke penyidik ​​ya (berapa total mutasi rekening si kembar). Semua informasinya ada di APH (aparat penegak hukum),” jelasnya.

21 Bank Diblokir Terkait Rihana Rihani

21 rekening bank yang diduga terkait dengan ‘si kembar’ Rihana dan Rihani dilaporkan telah diblokir.

Setelah dugaan kasus penipuan pre-order iPhone mereka viral di media sosial.

“Rekening yang terkait dengan hal tersebut sudah diblokir, PPATK sudah diberi kewenangan selama 20 hari kerja.”

“Nah tujuan pemblokiran itu adalah untuk menghentikan uang keluar. Tapi bisa masuk dari mana saja,” kata Natsir Kongah, selaku Kepala Biro Humas PPATK saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Juni 2023.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK mendeteksi pembayaran tunai dari 21 Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Kedua pelaku itu diketahui telah melakukan pembayaran tunai, dengan cara menyetor ratusan juta ke bank.

Korban Ditahan Namun Rihana Rihani Masih Berkeliaran

Penangkapan dan penahanan oleh polisi terhadap salah satu korban penipuan reseller pre-order iPhone bernama Pungki adalah sebuah ironi.

Pasalnya, polisi  masih belum bisa menangkap si kembar Rihana dan Rihani yang menipu banyak orang dengan modus pemesanan iPhone dengan total kerugian hingga Rp 35 miliar.

Laporan korban juga disebar ke berbagai lokasi, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Sayangnya, Pungki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi di Kepolisian Sektor Ciputat, Tangerang Selatan, sejak Mei tahun lalu.