Sebelumnya, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan didasarkan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Namun, hal ini dianggap berpotensi mengancam independensi KPK karena memungkinkan presiden dan DPR melakukan seleksi atau rekrutmen Pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode kepemimpinannya.

Selain itu, sistem ini juga dapat memberikan beban psikologis dan konflik kepentingan bagi Pimpinan KPK yang ingin mencalonkan diri kembali.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Arief Hidayat menyatakan bahwa kewenangan DPR dalam perekrutan Pimpinan KPK dapat mempengaruhi independensi lembaga tersebut.

Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Keputusan MK ini menuntut pemerintah untuk segera mengubah Undang-Undang KPK.

Menko Polhukam, Mahfud Md, mengaku belum membaca secara langsung putusan MK mengenai masa jabatan Pimpinan KPK.

Ia menyatakan bahwa ia baru mengetahui putusan tersebut melalui media.

Mahfud Md berjanji akan memberikan pandangannya setelah mempelajari secara mendalam putusan MK tersebut.

Namun, keputusan MK ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampak dan implikasinya terhadap kinerja dan stabilitas KPK.

Beberapa pihak menyambut positif perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun, karena dianggap dapat memperkuat posisi dan stabilitas lembaga dalam melawan korupsi.

Namun, ada juga yang mengkhawatirkan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut dapat berdampak negatif terhadap akuntabilitas dan pengawasan terhadap kinerja Pimpinan KPK.

Pemerintah saat ini diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan putusan MK ini.

Perubahan Undang-Undang KPK menjadi salah satu langkah yang harus diambil untuk mengakomodasi perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.

Selain itu, perlu adanya langkah-langkah lain yang dapat menjamin independensi dan integritas lembaga KPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi.