KABARKIBAR.ID — Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terkait sistem pemilu yang sedang diperdebatkan.
Publik pun dengan cemas menantikan apakah MK akan memutuskan untuk tetap menjaga sistem pemilu terbuka, mengubahnya menjadi sistem tertutup, atau mencari alternatif lain yang sesuai.
Jadwal MK telah diumumkan pada Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB, seperti yang tertera di situs resmi MK pada Senin (12/6/2023).
Gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka diajukan oleh enam orang dari berbagai kalangan.
Mereka berharap MK mengembalikan sistem pemilu ke dalam format proporsional tertutup.
Para penggugat tersebut antara lain:
1. Demas Brian Wicaksono, seorang pengurus PDIP Cabang Probolinggo.
2. Yuwono Pintadi.
3. Fahrurrozi, calon legislatif pada tahun 2024.
4. Ibnu Rachman Jaya, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan.
5. Riyanto, warga Pekalongan.
6. Nono Marijono, warga Depok.
Meskipun putusan MK terkait sistem pemilu nantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Rabu (14/6/2023).
Idham menegaskan bahwa putusan MK tidak akan mempengaruhi jalannya tahapan Pemilu.
Ia menyatakan bahwa KPU tetap akan melaksanakan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.
“KPU sudah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara. Insya Allah, semua ini akan berjalan sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022,” ujarnya.
Idham juga menjelaskan bahwa KPU akan menghadiri sidang putusan tentang sistem pemilu tersebut.
Namun, karena masih dalam masa transisi pandemi COVID-19, KPU akan menghadiri sidang tersebut secara daring.
Hadar Nafis Gumay, mantan anggota KPU RI periode 2012-2017, berharap agar MK tidak mengabulkan permohonan untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, karena hal tersebut dapat merusak tatanan pemilu yang telah ada.
“Apresiasi terhadap putusan MK yang akan diambil besok. Hal ini diperlukan untuk kepastian hukum. Namun, dalam substansi, saya berharap MK tidak mengabulkan permohonan tersebut, karena hal itu dapat merusak tatanan pemilu dan demokrasi saat ini yang sudah tepat dan sedang berjalan,” ujar Hadar kepada wartawan pada Rabu (14/6/2023).
“Sistem pemilu merupakan aspek yang sensitif dan selalu dipengaruhi oleh bias politik. MK sebagai lembaga berarti terlibat dalam politik,” tambahnya seperti yang dilansir detik.com.
Hadar menjelaskan bahwa konstitusi tidak mengatur sistem pemilu kecuali dalam hal pemilihan presiden.
Menurutnya, konstitusi hanya mengatur lembaga penyelenggara pemilu dan prinsip-prinsip pelaksanaannya.
“Konstitusi tidak mengatur sistem pemilu, kecuali hanya untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Untuk pemilihan lainnya, tidak ada pengaturan khusus. Yang ada adalah mengenai lembaga penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum) dan prinsip-prinsip pelaksanaannya (luber jurdil). Jadi, tidak ada unsur konstitusionalitas terkait sistem pemilu anggota legislatif,” jelasnya.
Hadar, yang merupakan perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, juga berharap bahwa MK akan mempertimbangkan berbagai aspek serupa dalam putusan lainnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan