“Oleh karena itu, seharusnya MK mengambil sikap konsisten terhadap berbagai aspek serupa dalam beberapa pengujian lainnya, sebagai kewenangan dalam membuat kebijakan hukum yang terbuka,” ungkapnya.
Selain itu, Hadar juga menekankan pentingnya MK memperhatikan aspirasi masyarakat. Pemilu yang telah dilaksanakan baru-baru ini juga seharusnya menjadi pertimbangan bagi MK dalam mengambil putusan.
“MK juga perlu memperhatikan aspirasi atau keinginan masyarakat, bahwa berbagai survei publik dan praktik yang telah dilakukan dalam beberapa pemilu belakangan ini menunjukkan bahwa preferensi masyarakat lebih banyak memilih calon legislatif secara langsung daripada melalui partai politik,” tandasnya.
KPU Pastikan Jadwal Pemilu 2024 Tidak Berubah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan tegas menjamin bahwa jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024 tidak akan berubah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera mengumumkan putusan terkait sistem pemilu.
Putusan tersebut dijadwalkan akan dibacakan oleh MK pada Kamis, 15 Juni 2023.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu yang tepat waktu merupakan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
“Penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum yang diatur dalam Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Idham dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 14 Juni 2023.
Pasal tersebut merujuk pada Pasal 22 huruf e ayat (1) yang mengatur bahwa pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.
Idham menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan tanggal Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024.
Ia meyakinkan bahwa semua tahapan pemilu akan berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Hal ini menunjukkan komitmen KPU dalam menjaga kepastian jadwal dan melaksanakan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, MK telah menjadwalkan sidang pengucapan putusan untuk perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 pada Kamis, 15 Juni 2023.
Perkara ini merupakan uji materi yang berkaitan dengan pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka. Gugatan ini telah menimbulkan kontroversi di tengah publik.
Berdasarkan informasi yang diambil dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB di lantai 2 gedung MK.
Sidang ini akan menjadi momen yang ditunggu-tunggu, karena keputusan MK akan memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem pemilu yang digunakan dalam pemilihan legislatif.
Putusan MK mengenai sistem pemilu ini merupakan hasil dari pengujian materi yang telah dilakukan.
Hasil putusan ini akan memberikan kejelasan mengenai sistem pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Publik, khususnya para penggugat dan pihak terkait, tengah menantikan dengan cemas dan antusias apakah MK akan memutuskan untuk tetap mempertahankan sistem pemilu terbuka, mengubahnya menjadi sistem tertutup, atau bahkan memperkenalkan alternatif sistem lain yang mungkin lebih sesuai.
Pemerintah, KPU, partai politik, dan berbagai pihak terkait lainnya telah mengikuti proses persidangan dengan seksama.
Mereka menyadari bahwa putusan MK akan memiliki implikasi yang luas terhadap tatanan pemilu dan demokrasi di Indonesia.
mOleh karena itu, banyak pihak yang berharap bahwa MK akan mempertimbangkan dengan matang semua argumen dan bukti yang disampaikan dalam persidangan untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi kepentingan demokrasi dan keberlanjutan pemilu di negara ini.
Meskipun hasil putusan MK akan menjadi penentu sistem pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024, KPU tetap bertekad untuk melaksanakan semua tahapan pemilu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Tinggalkan Balasan