KABARKIBAR.ID – Plt Menkominfo, Mahfud MD mengatakan, proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G sedang dalam pemeriksaan menyusul dugaan kasus korupsi.
Plt Menkominfo Mahfud MD mengungkapkan komitmennya untuk tetap melanjutkan proyek tersebut.
Menurutnya, proyek tersebut merupakan proyek multi-tahun yang telah berjalan selama 14 tahun, dan jika tidak dilanjutkan akan berpotensi menimbulkan kerugian.
“Pada saat ini, kami sedang berusaha untuk melanjutkan proyek tersebut karena ini merupakan proyek multi-tahun yang telah berjalan selama 14 tahun, dan jika tidak dilanjutkan akan menimbulkan kerugian,” ujar Mahfud MD.
Selain itu, Plt Menkominfo juga menekankan pentingnya memisahkan proyek tersebut sebagai bagian dari strategi nasional di bidang komunikasi dan informasi.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mengembangkan sektor telekomunikasi dan meningkatkan akses komunikasi bagi masyarakat.
Dalam konteks kasus hukum korupsi yang melibatkan menteri sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Tindakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku korupsi merupakan langkah penting dalam memerangi praktik korupsi di sektor publik.
Pemeriksaan terhadap proyek pengadaan tower BTS 4G yang sedang berjalan merupakan upaya pemerintah dalam menegakkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek publik.
Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkapkan fakta-fakta terkait dugaan kasus korupsi yang mungkin terjadi.
Sebagai menteri yang bertanggung jawab di bidang komunikasi dan informasi, Mahfud MD menunjukkan komitmen dan keterbukaannya dalam menghadapi dugaan kasus korupsi yang melibatkan proyek tersebut.
Dengan memisahkan proyek dan menjadikannya sebagai bagian dari strategi nasional, pemerintah berharap dapat menjaga kelancaran pengembangan infrastruktur telekomunikasi yang mendukung konektivitas dan akses informasi yang lebih baik bagi masyarakat.
Kasus ini juga menjadi pengingat untuk meningkatkan pengawasan dan tindakan pencegahan terhadap praktik korupsi di sektor publik.
Tinggalkan Balasan