KABARKIBAR.ID – Mahfud MD, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengaku telah melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penyalahgunaan harta milik pimpinan pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Mahfud mengungkapkan setidaknya ada 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

“Kami telah melaporkan adanya sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.”

“Yang diduga terkait dengan penyalahgunaan harta milik Al Zaytun karena tanah tersebut tertulis atas namanya, nama istri dan anak-anaknya.”

Saya sebutkan ada 295 bidang tanah,” kata Mahfud saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Mahfud mengatakan pihaknya mengkaji data Badan Pertahanan Nasional (BPN).

“Untuk yang lain masih dicari seperti nama samaran, sertifikat bisa menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan dan hanya ditemukan 295 sertifikat tanah,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, pihaknya juga menerima enam nama lainnya dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

“Ada enam nama lain untuk Panji Gumilang,” kata Mahfud.

Mahfud MD Duga Rekening Panji Gumilang Mengarah ke Pencucian Uang

Sebelumnya, Mahfud menyebut tak kurang dari 145 akun rekening berisi kegiatan Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dan pengurus Pesantren Panji Gumilang dibekukan.

“Terkait pencucian uang, kami telah membekukan 145 dari 367 dugaan rekening yang menurut PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) ada kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud.

Menurut dia, PPATK menduga rekening tersebut terkait pencucian uang.

“Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan.”

“Tindak pidana penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah),” kata Mahfud.

“Semua ini ditempatkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, penipuan, karena undang-undang yayasan.” tambahnya.

Mahfud MD Minta Kasus Ponpes Al Zaytun Segera Diselesaikan

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kasus pondok pesantren Al Zaytun tidak boleh berlangsung lama.

Kontroversi tentang pesantren yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat ini memang sudah berlangsung sejak tahun 2002 silam.

“Kasus ini kami kerjakan secara betul tindakannya.”