“Ya, gugatannya adalah PMH. Karena dianggap fitnah, itu saja.”

“Begitu juga ke MUI. Ada juga MUI dan Abbas. Ada dua kasus Gumilang saat ini di sini,” jelas Zulkifli saat dihubungi, Kamis, 20 Juli 2023.

“Sidang dijadwalkan pada 31 Juli 2023,” ujarnya.

Perkara tersebut didaftarkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP) pada Senin, 17 Juli 2023.

Namun, petitum perkara ini belum bisa ditampilkan.

Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengaku tidak mengetahui detail kasus kliennya terhadap Mahfud MD.

Gugatan Panji Gumilang Terhadap Mahfud MD

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Menko Polhukam Mahfud Md ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan perdata diajukan dengan tingkat perbuatan melawan hukum.

Dilihat KabarKibar.id, Kamis, 20 Juli 2023 dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan kasus tersebut.

Ia menyebut Panji Gumilang telah menggugat Mahfud secara immateriil sebesar Rp 5 triliun.

“Betul, tapi materiil Rp 5, immateriil Rp 5 triliun,” kata Zulkifli saat dihubungi.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi kasus tersebut dengan santai.

Dia mengatakan gugatan tidak akan mengalihkan perhatian dari kasus pidana yang dijerat Panji Gumilang.